Pendahuluan
- Sejak 2006, Pemerintah Indonesia telah mendorong pemanfaatan biofuel melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
- Pada 2020, Indonesia menjadi pionir dalam penggunaan campuran biofuel tertinggi di dunia dengan penetapan mandatori 30% (B30), dan berencana untuk meningkatkannya menjadi 35% (B35) pada 2023.
- Pada September 2022, Indonesia meningkatkan target NDC-nya, dengan strategi utama di sektor kehutanan dan tata guna lahan, serta dukungan dari sektor energi.
- Indonesia adalah produsen dan eksportir Crude Palm Oil (CPO) terbesar di dunia, dan melihat CPO sebagai strategi untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
- Program B30 telah berhasil mendistribusi lebih dari 10.5 juta kiloliter biofuel, mengurangi biaya impor bahan bakar fosil sebanyak $8.34 juta.
- Pemerintah memberikan insentif untuk pemanfaatan biofuel dalam negeri melalui program BPDPKS.
- Meski demikian, pengembangan biofuel memiliki tantangan strategis, termasuk kompetisi sumber energi, dukunga
Tujuan
Adapun tujuan FGD untuk mendapatkan masukan dan input dari para pemangku kepentingan di bidang energi, kehutanan, pertanian – perkebunan tentang biofuel.
Hasil yang diharapkan
Hasil yang diharapkan dari FGD ini adalah pandangan dan masukan dari pemangku kepentingan di bidang energi termasuk Pemerintah Pusat dan Daerah, industri biofuel nasional, mitra pembangunan serta universitas mengenai isu, tantangan dan peluang transisi energi nasional dengan pemanfaatan biofuel yang bersumber dari kelapa sawit. Masukan tersebut akan digunakan dalam proses penyusunan dan penyelesaian kertas akademik dan kertas kebijakan dengan topik “Strategi implementasi Transisi Energi Indonesia dengan Pemanfaatan Biofuel yang Bersumber dari Minyak Kelapa Sawit”.