Dana abadi yang terkumpul dari penggalangan dana ataupun kontribusi hibah pemerintah, donor ataupun philantropi akan simpan dalam rekening bank atas nama DIPI/AIPI, dan dikelola oleh pihak Bank atau lembaga keuangan profesional untuk diinvestasikan dalam instrument keuangan yang aman seperti:
Penggunaan dana abadi akan di pertanggungjawabkan ke BOT dan juga rapat Badan Pekerja atau Sidang Paripurna AIPI. Sebelum itu, bila di setujui oleh BOT, maka kinerja keuangan DIPI akan di audit oleh lembaga auditor independen sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban DIPI.