EN
IN
EN
IN

Management & Governance

Dana abadi yang terkumpul dari penggalangan dana ataupun kontribusi hibah pemerintah, donor ataupun philantropi akan simpan dalam rekening bank atas nama DIPI/AIPI, dan dikelola oleh pihak Bank atau lembaga keuangan profesional untuk diinvestasikan dalam instrument keuangan yang aman seperti:

  • Deposito
  • Obligasi negara (bonds), Surat Berharga Negara (SBN)
  • Reksadana (pasar modal) atau pasar uang (forex)
  • Emas, dll.

 

Pengelola
  1. Bank/atau lembaga keuangan profesional sebagai lembaga yang akan menangani investasi
  2. AIPI (Badan Pekerja yang terdiri dari ketua komisi ilmu pengetahuan dan/atau melalui Sidang Paripurna yang memberikan persetujuan terhadap kelembagaan dan sistim manajemen dana abadi, pengangkatan anggota Board of Trustee, pengangkatan Direktur dan Wakil Direktur Eksekutif DIPI, dan kinerja DIPI dan dana abadi
  3. Board of Trustee (BOT) diketuai oleh Ketua AIPI dan beranggotakan wakil dari donor terbesar, wakil dari peneliti senior yang terlibat dalam penggalangan dana secara langsung, wakil dari AIPI/Dewan Pengarah Ilmiah DIPI yang memahami konsep lembaga pendanaan riset, dan sebagai anggota ex-officio adalah Direktur Eksekutif DIPI. BOT berperan untuk menyetujui kebijakan investasi dana abadi, kebijakan penggunaan dana abadi, persetujuan penggalangan dana, persetujuan pencairan dana, dan dana pengawasan penggunaan dana abadi.
    DIPI sebagai lembaga yang akan memanfaatkan hasil investasi dana abadi untuk dikelola sebagai hibah riset ke para peneliti nasional, dan kebijakan penggunaan dana yang telah disetujui oleh Board of Trustee (BoT).

 

Akuntabilitas

Penggunaan dana abadi akan di pertanggungjawabkan ke BOT dan juga rapat Badan Pekerja atau Sidang Paripurna AIPI. Sebelum itu, bila di setujui oleh BOT, maka kinerja keuangan DIPI akan di audit oleh lembaga auditor independen sebagai bagian dari laporan pertanggung jawaban DIPI.