
JAKARTA – Dalam upaya memperkuat tata kelola hutan berbasis masyarakat, sebuah simposium bertajuk “Opportunities, challenges, and risks of incorporating social forestry into conservation policy in Indonesia” digelar di Gedung Perpustakaan Nasional lantai 17, Jl. Medan Merdeka Selatan, Jakarta, pada 2 April 2026.
Acara ini merupakan kolaborasi antara Institute for Sustainable Earth and Resources Universitas Indonesia (ISER-UI), Durrell Institute of Conservation and Ecology (DICE) University of Kent, Dana Ilmu Pengetahuan Indonesia (DIPI), dan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI).
Kehutanan Sosial sebagai Solusi Berbasis Alam
Dalam sambutan pembukaannya, Sekretaris Jenderal AIPI, Dr. Chairil Abdini, menekankan pentingnya bukti ilmiah yang kuat dan pendekatan interdisipliner untuk memastikan kehutanan sosial dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga integritas ekologis.
Saat ini, program kehutanan sosial Indonesia telah mencakup jutaan hektar melalui berbagai skema seperti Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, dan Hutan Adat. Program ini dipandang memiliki potensi besar untuk mendukung target keanekaragaman hayati global melalui kerangka Other Effective Area-based Conservation Measures (OECMs).
Temuan Riset: Antara Kemiskinan dan Deforestasi
Simposium ini memaparkan hasil studi terkini mengenai dampak nyata kehutanan sosial di lapangan:
- Pengentasan Kemiskinan: Michaela Lo dari DICE University of Kent mengungkapkan bahwa kehutanan sosial menunjukkan dampak positif dalam menurunkan tingkat kemiskinan sekitar 12-13 tahun setelah implementasi.
- Perlindungan Hutan: Meskipun dampak terhadap deforestasi secara keseluruhan masih beragam, skema Hutan Adat tercatat paling berhasil dalam menekan angka kehilangan tutupan hutan.
- Keanekaragaman Hayati: Matt Struebig (DICE) menambahkan bahwa wilayah kehutanan sosial, khususnya di Sumatera dan Kalimantan, mampu mempertahankan populasi mamalia yang tinggi dan mendukung spesies terancam punah di bentang alam berhutan lebat.
Langkah Strategis ke Depan
Pemerintah, melalui perwakilan Kementerian Kehutanan, Dewi Sulastriningsih, menyatakan sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai area reservasi. Regulasi ini nantinya akan mencakup:
- Rincian insentif fiskal dan bantuan langsung bagi masyarakat pengelola hutan.
- Akses terhadap dana konservasi bagi skema kehutanan sosial dan hutan adat.
- Kolaborasi dengan akademisi dan LSM untuk menyusun pedoman peningkatan kapasitas agar tata kelola masyarakat memenuhi standar dampak konservasi global.
Acara ditutup dengan kesepakatan untuk menyusun Policy Brief yang akan didistribusikan kepada anggota DPR dan kementerian terkait sebagai panduan kebijakan di masa depan.


